Surprise Me!

[FULL] MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejumlah Hal yang Berubah di Syarat Pencalonan Presiden

2025-01-02 3 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden. <br /> <br />Salah satu usulan yang mungkin adalah memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang tidak mengusulkan calon presiden, berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya. <br /> <br />Pertimbangan utama MK dalam menghapus syarat ambang batas ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Lalu, apa saja yang akan berbeda usai keputusan MK resmi dinyatakan soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini? Simak laporan Jurnalis KompasTV, Asri Gunawan langsung dari Gedung MK, Jakarta Pusat. <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #ambangbatas #presiden #presidentialthreshold <br /> <br />Baca Juga MK Hapus 'Presidential Threshold', Pakar Adi Prayitno: Kado Indah & Tantangan bagi Partai Politik di https://www.kompas.tv/nasional/564176/mk-hapus-presidential-threshold-pakar-adi-prayitno-kado-indah-tantangan-bagi-partai-politik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564179/full-mk-hapus-presidential-threshold-ini-sejumlah-hal-yang-berubah-di-syarat-pencalonan-presiden

Buy Now on CodeCanyon